Jelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September, petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mengajukan serangkaian tuntutan penting. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa peringatan ini tidak sekadar ritual tahunan, tetapi juga sebagai pengingat terhadap cita-cita reforma agraria yang seharusnya diimplementasikan di Indonesia.
Hari Tani Nasional sendiri ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, yang menandai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Hal ini menjadi momen penting bagi perjuangan petani dalam mengatasi ketimpangan struktur penguasaan agraria yang diwarisi dari zaman kolonial.
Sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintahan saat ini, reforma agraria diharapkan dapat segera terealisasi melalui kebijakan konkret. Henry menekankan pentingnya implementasi reforma agraria, yang telah diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Ketimpangan Agraria di Indonesia dan Dampaknya terhadap Petani
Henry Saragih memaparkan data mencengangkan tentang ketimpangan agraria di Indonesia, yang mencapai angka 0,68. Ini menunjukkan seberapa besar ketidakseimbangan kepemilikan tanah, di mana banyak petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar, berjumlah lebih dari 16 juta jiwa.
Sementara itu, penguasaan tanah dalam skala besar didominasi oleh korporasi, baik di sektor perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Ini menciptakan konflik agraria yang terus berlangsung, yang harus segera diselesaikan agar lahan yang disengketakan dapat didistribusikan kepada petani yang membutuhkan.
Menurut data yang dihimpun SPI, konflik agraria telah melibatkan lebih dari 118.000 kepala keluarga dengan total luas lahan yang diperebutkan mencapai 537.062 hektar. Hal ini menciptakan tekanan besar terhadap kehidupan petani di berbagai wilayah di Indonesia.
Tuntutan SPI sebagai Solusi untuk Reforma Agraria
Henry meyakini bahwa dengan menjalankan reforma agraria, akan berdampak positif terhadap kelancaran program-program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Ketidakadilan dalam penguasaan lahan menjadi penghalang realisasi kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam memperingati Hari Tani Nasional tahun ini, SPI mengajukan delapan tuntutan yang jelas. Tuntutan tersebut mencakup penyelesaian konflik agraria, pengalihan status hutan negara menjadi objek TORA, serta revisi berbagai peraturan untuk mendukung kesejahteraan petani.
Nikmati delapan tuntutan tersebut di bawah ini:
- Selesaikan konflik agraria yang dialami oleh anggota SPI dan petani Indonesia.
- Hutan negara harus menjadi objek TORA, termasuk penertiban kawasan hutan.
- Tanah negara yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan juga menjadi objek TORA.
- Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan pertanian.
- Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Kesejahteraan Petani.
- Revisi UU Pangan dan UU Kehutanan untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
- Bentuk UU Masyarakat Adat untuk menguatkan hak masyarakat adat.
- Cabut UU Cipta Kerja yang menjadi sumber ketimpangan agraria.
Rencana Aksi Menyambut Hari Tani Nasional di Seluruh Indonesia
Rencananya, pada tanggal 24 September, SPI akan melakukan aksi di berbagai lokasi, termasuk di Kantor DPR dan Istana Presiden. Selain itu, anggota SPI di 30 provinsi lainnya juga akan melaksanakan aksi serupa sebagai tanda suara kolektif untuk reforma agraria.
Aksi ini tidak hanya menjadi bentuk peringatan, tetapi juga sebagai penekanan untuk mendesak pemerintah agar menepati janji dalam menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas. Pihak SPI berharap adanya target yang jelas untuk mencapai kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa.
Melalui demonstrasi ini, diharapkan suara petani didengar dan kebijakan segera diubah demi kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria diyakini sebagai pintu masuk untuk menata ulang struktur penguasaan dan distribusi lahan yang lebih adil.
Dengan semua tuntutan dan aksi ini, SPI berharap ada perubahan nyata dan berkelanjutan yang dapat memperbaiki nasib petani di Indonesia. Upaya ini akan menciptakan keadilan di bidang agraria serta mendorong kedaulatan pangan terwujud dalam masyarakat.