Pemerintah Jepang akan memberlakukan sistem penilangan baru bagi pengendara sepeda mulai April 2026. Aturan ini mencakup denda untuk pelanggaran lalu lintas ringan yang dikenakan tanpa peringatan dan menggunakan sistem tilang berbentuk surat.
Berdasarkan panduan dari Badan Kepolisian Nasional Jepang, terdapat 113 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, yang jumlahnya berkisar antara 3.000 hingga 12.000 yen, setara dengan Rp310 hingga Rp1,2 juta.
Aturan ini berlaku untuk semua pesepeda berusia 16 tahun ke atas, mengharuskan mereka mematuhi peraturan lalu lintas yang lebih ketat.
Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Denda Besar
Tiga macam pelanggaran yang dinilai berbahaya akan langsung ditindak tanpa peringatan. Contohnya, menggunakan smartphone saat bersepeda, baik untuk menelepon atau melihat layar, yang dapat dikenakan denda hingga 12.000 yen.
Pelanggaran lainnya termasuk menerobos palang pintu kereta api yang tertutup, yang bisa dikenakan denda sebanyak 7.000 yen. Selain itu, bersepeda tanpa rem atau dengan rem yang tidak berfungsi juga dapat mendapatkan denda sebesar 5.000 yen.
Pelanggaran yang mengganggu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah hingga memaksa kendaraan lain untuk melakukan pengereman mendadak, juga akan dikenakan tindakan tegas.
Penegakan Hukum di Daerah Padat Lalu Lintas
Fokus penegakan aturan akan dilakukan di area lalu lintas yang padat, yang ditetapkan sebagai distrik prioritas oleh kantor polisi setempat. Khususnya, penegakan akan lebih ketat pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Meskipun pengendara sepeda umumnya diwajibkan menggunakan jalan raya, mereka masih diperbolehkan berada di trotoar jika terdapat rambu yang mengizinkan. Namun, bersepeda dengan kecepatan tinggi di trotoar yang mengganggu pejalan kaki juga bisa dikenakan denda.
Masyarakat diharapkan lebih bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat bersepeda di area publik.
Kategori Pelanggaran Berat dengan Sanksi Pidana
Selain pelanggaran ringan, terdapat 24 jenis pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk, yang akan dikenakan sistem tilang berbeda, yaitu red ticket. Red ticket disertai sanksi pidana yang lebih berat.
Pengendara sepeda diharapkan memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Ketegasan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.