Kualitas makanan yang disediakan di tempat penyedia pangan pemerintah (SPPG) merupakan hal yang sangat penting untuk kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap SPPG perlu memenuhi berbagai standar dan regulasi untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan layak konsumsi.
Dalam rangka memenuhi standar ini, setiap SPPG diharuskan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi secara menyeluruh.
Di Kota Cirebon, sejauh ini data menunjukkan bahwa dari total 21 SPPG yang beroperasi, sebanyak 15 di antaranya telah memiliki SLHS. Sementara itu, 11 SPPG lainnya tengah dalam proses pengajuan sertifikat dan 2 SPPG belum memulai langkah untuk mendaftar.
Lebih jauh, Kabupaten Cirebon menunjukkan data yang cukup signifikan. Dari 139 SPPG yang terdaftar, sebanyak 106 SPPG telah mendapatkan SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, dan 9 SPPG masih dalam tahap pengajuan.
Pihak berwenang, Nanik, menyampaikan bahwa penting bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mendaftar. “Saya beri waktu 1 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut belum juga melakukan pendaftaran, akan ada tindakan tegas berupa suspend,” tegas Nanik.
Pentingnya Sertifikasi dan Pelatihan di SPPG
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berfungsi sebagai jaminan bahwa SPPG memenuhi syarat kebersihan dan keamanan makanan. Tanpa certifikasi ini, masyarakat bisa terpapar risiko penyakit akibat makanan yang tidak higienis.
Pelatihan yang diberikan kepada relawan sebagai penjamah makanan tidak kalah penting. Penguasaan standar hygiene dan teknik penanganan makanan aman menjadi fondasi utama keberhasilan program penyediaan pangan yang sehat.
Keberhasilan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, akan mendapatkan akses terhadap makanan yang tidak hanya lezat tetapi juga aman bagi kesehatan.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan SPPG
Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam pengawasan SPPG melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Untuk memastikan kualitas pangan, pemerintah wajib menerapkan aturan yang ketat dan melakukan evaluasi berkala terhadap SPPG.
Dalam konteks ini, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan kualitas pangan di SPPG. Aturan tersebut melarang SPPG untuk menyajikan makanan bagi kelompok rentan jika belum memenuhi syarat SLHS.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran, diharapkan semua pihak akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi standar hygiene dan keamanan pangan.
Tantangan dalam Pengelolaan SPPG di Daerah
Meski banyak yang telah memenuhi syarat, masih ada tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan SPPG. Proses pengajuan SLHS, misalnya, sering kali terhambat oleh kurangnya pengetahuan dan sumber daya manusia yang memadai.
Bagi banyak pengelola SPPG, biaya yang diperlukan untuk memenuhi semua persyaratan bisa menjadi beban tersendiri. Ini menuntut adanya dukungan lebih dari pemerintah baik dalam bentuk pendanaan maupun pelatihan teknis untuk pengelola.
Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih SPPG yang sudah bersertifikat juga seringkali masih rendah. Memperkuat sosialisasi dan kampanye di komunitas bisa membantu meningkatkan pemahaman ini.
















