Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax. Proses ini menjadi penting bagi wajib pajak karena akan membawa perubahan besar dalam cara pelaporan pajak di Indonesia.
Seiring dengan berjalannya waktu, penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diharuskan untuk segera mengaktifkan akun mereka di Coretax.
Melalui pembaruan ini, semua wajib pajak, terutama yang baru pertama kali menggunakan Coretax, harus melakukan sebagian besar proses pelaporan pajak mereka secara digital. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan pentingnya aktivasi akun ini menjelang kewajiban pelaporan SPT. Ia menekankan perlunya tindakan cepat agar tidak ada hambatan saat waktu pelaporan tiba.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax untuk Wajib Pajak
Untuk mengaktikan akun Coretax, wajib pajak harus mengikuti serangkaian langkah yang sederhana. Pertama-tama, para wajib pajak disarankan untuk mengunjungi situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, mereka harus mencari opsi yang berbunyi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mereka. Pastikan bahwa nama yang muncul sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar.
Proses ini melibatkan juga pengisian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Agar akun dapat diaktifkan, penting untuk memastikan bahwa semua informasi ini valid dan akurat.
Setelah langkah tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Ini adalah langkah keamanan yang memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses data pajaknya.
Pentingnya Pelaporan Pajak Melalui Coretax
Pelaporan SPT melalui Coretax bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah langkah menuju modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan pajak di masa depan.
Dengan menggunakan sistem digital, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan seperti pemantauan langsung terhadap status pelaporan mereka. Ini memungkinkan individu dan badan usaha untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan menghindari denda akibat keterlambatan.
Sistem Coretax ini juga memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, dimana wajib pajak badan sudah memanfaatkannya sejak awal tahun 2026. Pendekatan ini diharapkan menjadikan pajak lebih transparan dan akuntabel.
Pentingnya bersiap jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan juga tidak bisa diabaikan. Keterlambatan dalam aktivasi akun bisa berakibat fatal ketika tenggat waktu pelaporan tiba.
Manfaat Jangka Panjang dari Modernisasi Pajak di Indonesia
Dengan adanya sistem Coretax, diharapkan ada peningkatan yang signifikan dalam pendapatan negara melalui pajak. Hal ini menjadi sangat krusial untuk memperkuat perekonomian nasional.
Sistem yang lebih efisien ini juga bisa menarik minat investor, karena transparansi dan kemudahan dalam sistem perpajakan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Sistem pajak yang bersih dan jelas akan meningkatkan kepercayaan publik dan para pelaku usaha.
Selain itu, bagi masyarakat umum, kemudahan akses informasi tentang pajak melalui Coretax dapat mendidik mereka tentang pentingnya pajak dan kontribusinya bagi pembangunan negara. Pendidikan pajak yang lebih baik dapat meningkatkan kesadaran di masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Melalui pendekatan yang lebih digital, diharapkan proses pelaporan pajak tidak hanya menjadi lebih cepat tetapi juga lebih akurat. Kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan manual dapat dikurangi secara signifikan dengan penggunaan teknologi.