Komdigi mengungkapkan adanya indikasi monetisasi dari akun TikTok Live yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Hal ini memicu perhatian serius dari pihak berwenang yang meminta klarifikasi dan bukti terkait aktivitas tersebut untuk menjaga integritas platform media sosial.
Pihak Komdigi, yang dipimpin oleh Alexander, berusaha memperoleh data lengkap mengenai lalu lintas, aktivitas siaran langsung, dan berbagai informasi monetisasi lainnya. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pengawasan untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi di platform tersebut.
Dalam konteks ini, Alexander mengungkapkan bahwa mereka telah mengatur pertemuan dengan perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan. Pertemuan ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta dan mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas perjudian di platform tersebut.
Latar Belakang Permintaan Data dari TikTok
Permintaan data yang diajukan oleh Komdigi tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada beberapa laporan dan pengamatan mengenai potensi penyalahgunaan platform. Aktivitas perjudian online di media sosial telah menjadi perhatian, mengingat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap pengguna, terutama kalangan muda.
Alexander menyoroti bahwa TikTok sebagai salah satu platform media sosial yang paling populer harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam industri. Dia menekankan bahwa transparansi data menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan pengguna dan memastikan bahwa platform tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Dalam konteks pertemuan dengan TikTok, pihak Komdigi berharap untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai kebijakan internal yang membatasi akses data. Melalui klarifikasi ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih baik antara pihak berwenang dan platform media sosial.
Regulasi yang Mengatur Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komdigi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat diwajibkan untuk memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.
Pemenuhan kewajiban ini menjadi sangat penting, terutama ketika melibatkan platform yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Adanya potensi pelanggaran yang terjadi dapat merugikan pengguna dan menciptakan gambaran negatif terhadap industri inovasi digital.
Komdigi mengingatkan kepada semua penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi regulasi yang ada. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil demi melindungi masyarakat dan menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Tindakan Lanjutan Komdigi Terhadap TikTok
Setelah menerima respons yang kurang memuaskan dari TikTok, Komdigi mengambil langkah tegas sebagai bentuk tindakan hukum. Pembekuan sementara TDPSE (Tanpa Data Penyelenggara Sistem Elektronik) dianggap sebagai upaya untuk memastikan integritas dan keberlangsungan monitoring terhadap aktivitas di platform tersebut.
Alexander menyatakan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna. Pihaknya berharap TikTok dapat segera memenuhi permintaan data dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal yang selama ini diterapkan.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, TikTok tidak hanya menjunjung tinggi kewajiban hukum tetapi juga melindungi komunitas pengguna dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh konten yang tidak bertanggung jawab. Kerjasama yang baik antara Komdigi dan TikTok akan menjadi kunci untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman.















