loading…
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan bahwa sebanyak 4.155 peserta telah lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini menandakan langkah maju bagi mereka yang telah berusaha dalam proses seleksi yang cukup kompetitif.
Setelah pengumuman ini, para peserta yang berhasil diwajibkan untuk mengisi kelengkapan berkas secara elektronik melalui portal resmi SSCASN. Kemenag memberikan instruksi jelas bahwa kelengkapan berkas ini harus disampaikan antara tanggal 17 hingga 22 September 2025.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, semua peserta yang dinyatakan lolos diharapkan untuk siap dengan berbagai konsekuensi yang berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dipegang oleh para peserta agar tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Detail Penting Terkait Proses Seleksi PPPK 2025
Proses seleksi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya sama sekali. Kamaruddin menegaskan bahwa jika ada pihak yang mencoba menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, hal tersebut adalah penipuan.
Selama proses pendaftaran dan pemberkasan, peserta harus memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan. Apabila ada keterangan yang tidak benar atau palsu, status kelulusan peserta dapat dibatalkan.
Selain itu, Kemenag turut mengingatkan agar peserta tidak terpengaruh oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan cara yang tidak resmi. Keberadaan pihak-pihak tersebut sangat merugikan dan menciptakan ketidakpastian.
Langkah-Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lolos
Setelah mengisi kelengkapan berkas, peserta harus menunggu informasi lebih lanjut mengenai proses selanjutnya. Kementerian Agama akan memberikan petunjuk selanjutnya terkait penerimaan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui penempatan tenaga yang kompeten di berbagai instansi. Pengangkatan PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan kementerian.
Peserta diharapkan untuk mematuhi semua petunjuk dan arahan yang disampaikan melalui portal SSCASN. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam memenuhi persyaratan sangat penting untuk menjaga kelulusan mereka tetap sah.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta
Ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta selama proses pengisian berkas. Salah satu dokumen penting adalah pasfoto terbaru yang harus diambil dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
Dokumen lain yang diperlukan mencakup fotokopi ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Semua dokumen ini harus diunggah dalam format yang sesuai agar dapat diproses tanpa kendala.
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang telah ditentukan. Keterlambatan atau kesalahan pengunggahan dokumen dapat mempengaruhi proses selanjutnya.